Selasa, 21 Juni 2011

Hukum Pancung Ruyati Di Arabia

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Heru Lelono mengatakan, pemerintah harus mengambil momentum eksekusi mati Ruyati binti Satubino, tenaga kerja asal Indonesia di Arab Saudi, untuk memperbaiki pengiriman tenaga kerja Indonesia, mulai dari hulu hingga hilir. Jangan biarkan meninggalnya Ruyati menjadi sia-sia. Heru juga meminta semua pihak tak mencari kambing hitam dan saling menyalahkan.
"Pemerintah tidak boleh melarang warga negaranya bekerja. Negara harus melindungi mereka dengan aturan yang tepat. Namun, pekerja juga harus menaati aturan dan hukum yang berlaku di negara tujuan. Demikian pula perusahaan pengirim TKI, yang sering lebih banyak mendapatkan keuntungan. Sedangkan negara tujuan TKI juga harus diseleksi sehingga kewajiban memberikan perlindungan kepada pekerja dapat berkembang menjadi memberikan perlindungan terhadap hal yang lebih universal, yaitu hak hidup manusia," kata Heru melalui layanan pesan singkat, Senin (20/6/2011).
Heru mengatakan, pemerintah bersama pelaku ekonomi di Indonesia terus bekerja untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperbanyak lapangan pekerjaan. Selain itu, Heru juga meminta kementerian terkait untuk melakukan moratorium tenaga kerja di Arab Saudi. Sikap pemerintah Arab Saudi yang tak menginformasikan eksekusi mati Ruyati kepada perwakilan Indonesia di negara tersebut dikecam.
"Menakertrans sebaiknya terus melakukan pembinaan dan penetapan kebijakan aturan yang lebih ketat kepada perusahaan pengirim TKI. Selain menetapkan aturan, evaluasi dan pengawasan rutin juga harus dilakukan. Melemahnya pengawasan akan melahirkan masalah baru, bahkan korban yang tidak perlu," kata Heru.
Ia juga menekankan persyaratan dan pendidikan awal para calon tenaga kerja harus menjadi perhatian para perusahaan penyalur tenaga kerja. Perusahaan penyalur diminta tidak lepas tanggung jawab ketika para pahlawan devisa tersebut telah bekerja di luar negeri.
"Masalah hukum yang terjadi pada para TKI yang mereka kirim juga harus menjadi bagian dari tanggung jawab mereka, termasuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para TKI terhadap aturan, norma, dan hukum di negara yang dituju. Undang-undang dan aturan hukum negara setempat belum tentu sama dengan di Indonesia," katanya.


sumber:
( KOMPAS.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.